Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Pistol Rakitan Tanpa Izin Terancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Januari 2018 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rus, 37, sudah mendekam di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Pemilik senjata api rakitan jenis revolver yang diamankan pada Sabtu (27/1/2018) itu terancam menghuni jeruji besi dalam jangka waktu lama.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, Rus dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 51 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (29/1/2018).

Rus diamankan oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Palangka Raya bersama Intelmob Brimob Polda Kalteng di Jalan G Obos pada saat beristirahat di tempat pengisian air isi ulang, setelah mengantar galon profil tank ke salah satu pelanggannya.

Sebelumnya, petugas lebih dulu mengamankan senjata api rakitan milik Rus  plus satu butir peluru di kediamannya, Jalan Nyaru Menteng, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru