Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Punya Senpi Tanpa Izin, Segera Serahkan dari pada Diproses Hukum

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Januari 2018 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Imbauan untuk masyarakat khususnya yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan, sudah berulang kali disampaikan aparat baik TNI maupun Polri. Bahkan bagi yang sukarela menyerahkan tidak akan diproses hukum apabila secara sukarela menyerahkan.

Namun jika imbauan itu tidak dianggap dan suatu saat tertangkap memiliki senjata api rakitan, maka dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No 51 tentang Kepemilikan Senpi Tanpa Izin. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Oleh sebab itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono kembali mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki senpi supaya segera menyerahkan.

"Polri berharap bagi warga yang memiliki senpi rakitan segera menyerahkan kepada pihak berwajib," imbau AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (29/1/2018).

Ia menuturkan, bagi yang menyerahkan secara sukarela, akan diberikan bimbingan dan pembinaan.

"Dan perlu digaris bawahi bahwa kita tidak akan melakukan tindakan tegas. Kita hanya melakukan pembinaan. Malah kami sangat mengapresiasi (warga yang menyerahkan secara sukarela)," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru