Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Remaja Jambret Dituntut Pembinaan Empat Bulan di Dinas Sosial

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2018 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja terdakwa kasus jambret berusia 16 dituntut untuk menjalani pembinaan selama bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kotim. Tuntutan dibacakan Senin (29/1/2018) sore oleh JPU Kejari Kotim Lady Lanni Terore.

"Rencananya besok Selasa (30/1/2018) kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut," kata Burhansyah, penasihat hukum keduanya usai sidang tertutup.

Menurut Burhansyah, dalam kasus ini meski dituntut pembinaan di Dinas Sosial, keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana Pasal 365 KUHP sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Pertimbangan keduanya hanya dituntut pembinaan karena sebelumnya belum pernah terlibat pidana.

"Mereka juga berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tegas Burhansyah.

Keduanya harus jadi pesakitan setelah menggasak tas milik Meliana. Awalnya, kedua terdakwa tidak ada niat menjambret korban. Aksi itu dilakukan secara spontan, melihat tas korban, langsung ditarik, lalu mereka berdua kabur.

Aksi jambret itu terjadi pada Senin (25/12/2018) sekitar pukul 14.00 wib di perempatan Jalan Ahmad Yani-Yos Sudarso Sampit. 

Sempat terjadi tarik menarik, tas putus, korban dan rekannya terjatuh, sementara keduanya kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam tas tersebut berisi telepon gengam, SIM, kartu ATM, KTP, serta uang tunai Rp115 ribu. Seorang pelaku mengambil uang sementara pelaku lainnya mengambil ponsel, sementara surat-surat berharga lainnya di buang disekitar Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru