Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Lahan Merupakan Hak Azasi Manusia

  • 30 Januari 2018 - 14:54 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Ambo Jabar menyampaikan bahwa kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan merupakan hak azasi manusia (HAM) dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa.

"Oleh karena itu setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkab derajat kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya, wajib dilaksanakan norma non diskrimasi partisipatif, perlindungan dan berkeadilan," ujar Ambo jabar saat Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah/ Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Selasa (30/1/2018).

Dia menyampaikan secara prinsip pemerintah  daerah menyambut baikdan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA  yang sudah sampai tahap sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan di kawasan hutan/tanah obyek reforma angraria.

"Di Gunung Mas telah teridentifikasi lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dikuasai dan danfaatkan masyarakat yang terdapat di dalam kawasan hutan," terangnya.

Kondisi itu, lanjut Ambo, akan menjadi bom waktu dan konflik dikemudian hari, sehingga diperlukan solusi dan kebijakan yabg sesuai dalam penyelesaiannya. Salah satunya melalui sosialisasi ini.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan agara para pihak terkait dan seluruh delegasi dari kecamatan dan desa mengikuti, mengawal dan mendukung kegiatan ini," pesannya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru