Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Siap Pasang Mata dan Telinga Untuk Berantas Miras

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 30 Januari 2018 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) siap pasang mata dan telinga untuk berantas minuman keras (miras). Karena di Kobar banyak beredar miras dari luar kota Pangkalan Bun. hal ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sabhara Wiyoto saat ditemui Borneonews di Mapolres Kobar, Selasa (30/1/2018).

"Miras ini berasal dari luar daerah Kotawaringin Barat tetapi banyak yang tertangkap oleh kami dan bebas begitu saja karena membayar denda hal ini dikarenakan sanksi pidana itu terlalu ringan. Dendanya bervariasi tergantung dari kasusnya," kata Wiyoto.

Ia melanjutkan meski para penjual miras ini sering dihukum. Namun, tampaknya mereka tidak jera. Oleh karena itu, Polres Kobar siap mengawasi aktivitas para penjual miras itu.

"Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin memberantas peredaran miras tersebut. Kami juga berharap masyarakat juga berpartisipasi dalam membantu tugas polisi untuk memberantas miras. Apabila menemukan hal yang mencurigakan segera lapor kepada kami dan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ucapnya.

Menurut Wiyoto, anggota Polres Kobar selalu mengadakan patroli untuk menekan peredaran miras tersebut."Miras ini berasal dari luar daerah Kotawaringin Barat. Akan tetapi banyak yang tertangkap oleh kami dan bebas begitu saja karena membayar denda hal ini dikarenakan sanksi pidana itu terlalu ringan. Dendanya bervariasi tergantung dari kasusnya," kata Kaur Bin Ops Sabhara Polres Kobar Wiyoto, Selasa (30/1/2018).

Wiyoto juga mengatakan kalau dibilang jera mereka masih sering menjual miras tersebut. Akan tetapi Polres Kobar akan terus mengawasi setiap gerak-gerik para penjual miras. Dia mengatakan akan terus berusaha semaksimal mungkin memberantas peredaran miras tersebut.

"Kami juga berharap masyarakat juga berpartisipasi dalam membantu tugas polisi untuk memberantas miras tersebut. Apabila menemukan hal yang mencurigakan segera lapor kepada kami dan akan ditidak lebih lanjut oleh kepolisian," ucapnya.

Menurut Wiyoto, Miras ini ada karena banyak peminatnya dan ada oknum yang mendistribusikannya. Padahal, sudah jelas Pemkab Kobar melarang peredaran miras dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol. (HARDI/B-8)

Berita Terbaru