Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Satu Bulan Jual Sabu, HF Dibekuk

  • 31 Januari 2018 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, SAMPIT - Baru satu bulan menjalani bisnis haram yakni menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, HF warga Jalan Hasan Mansyur, RT 34, RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, dibekuk Tim Kobra Polres Kotim, Rabu (31/1/2018).

"Tersangka mengaku baru satu bulan menjual sabu, saat ditangkap di badan korban ditemukan satu paket kecil sabu siap jual," ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Ronny M Nababan, Rabu (31/1/2018).

Penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan warga yang menyatakan jika terlapor sering menjual sabu. Melanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat terlapor sedang mengendarai sepeda motor CBR 150 cc bernopol KH 2950 LR.

Kemudian aparat langsung menangkap pelaku dan menunjukkan surat tugas. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan gumpalan tisu yang di dalamnya terdapat satu paket kecil sabu siap jual.

"Sabu tersebut memiliki berat kotor 0,39 gram. Tersangka ditangkap di Jalan Christopel Mihing, Gang Merica, No 61, RT 22, RW 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang," terang Yudha. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru