Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Asal Sampit Ini Beli Sabu dari Pulang Pisau

  • 31 Januari 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, SAMPIT - HF alias Her, warga Jalan Hasan Mansyur, Sampit, mengaku mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari salah seorang bandar dari Kabupaten Pulang Pisau.

"Her mengaku membeli sabu dari bandar yang ada di Pulang Pisau," ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Ronny M Nababan, Rabu (31/1/2018).

Sabu tersebut sengaja dibeli untuk dijual kembali dan digunakan sendiri oleh tersangka.

Satu paket sabu kecil dijual tersangka seharga Rp200 ribu. Tersangka menawarkan jualannya melalui pesan singkat maupun panggilan yang ada di telepon seluler (ponsel).

"Tersangka kami tangkap pada Selasa (30/1/2018) kemarin, di Jalan Christopel Mihing, Gang Merica, No 61, RT22, RW04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Saat itu tersangka berkendara menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 cc bernopol KH 2950 LR dengan tujuan hendak mengantarkan sabu ke pemesan," lanjut Ronny.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu paket kecil Sabu seberat 0,39 gram, satu unit motor beserta STNK atas nama tersangka, satu unit seluler dan satu jaket warna abu-abu tempat ditemukannya sabu. 

Kini kasus pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut masih dalam pengembangan pihak Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru