Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mandor dan Sopir Kerja Sama Gelapkan Pupuk Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 31 Januari 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ulah Jatmiko alias Jat dan Cha alias Ly harus menyeret mereka kebalik jeruji.

Jat sopir truk dan Ly mandor PT KMB ini bekerjasama menggelapkan pupuk milik perusahaan dengan menjualnya kepada Jit sebanyak 100 sak hanya seharga Rp10 juta.

Puput yang digelapkan itu rencana untuk memupuk lahan di devisi namun oleh keduanya justru dimainkan.

"Yang punya ide awal saya, saya ajak Jat lalu kami jual," kata Ly saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, kepada JPU Dewi Khartika, Rabu (31/1/2018).

Keduanya melakukan perbuatannya pada Selasa (14/11/2018) di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.

Mereka mengangkut 100 sak pupuk perusahaan menjualnya satu sak seharga Rp100 ribu dengan Jito di kediamannya Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Antang Kalang.

Akibat perbuatannya tersebut perusahaan alami kerugian sekitar Rp17 juta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Uang Rp10 juta itu, sebesar Rp500 ribu saya beri ke Redi sebagai upahnya mengangkut pupuk itu, sisanya bagi dua saya sama Cha," ujarnya.

Uang Jat habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan dua istrinya, sementara milik Ly dikembalikan.

Dalam kasus ini dijadikan sebagai barang bukti. "Satu istri saya di sini dan satu di Jawa, untuk biaya hidup itulah uang punya saya habis," ujarnya.(NACO/B-6)

Berita Terbaru