Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Tinjauan BPKP Sebut Ada Pembengkakan Rp1,7 Miliar (Bagian 1)

  • Oleh Tim Borneonews
  • 31 Januari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dugaan penggelembungan anggaran pembangunan Stadion Hinang Golloa, di Lamandau, hingga kini tidak jelas penuntasan indikasi tindak pidana ini. Padahal masalah ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Sudah dilaporkan, tapi tidak ditindaklanjuti. Padahal sudah jelas ada laporan dari BPKP yang menerangkan bahwa ada ketidaksesuaian nilai kontrak dengan standar HSPK (harga satuan pokok kegiatan),” ujar Maharani Hairul, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Wilayah BPW Indonesia Corruption Investigation Kalteng, di Nanga Bulik, Lamandau, baru-baru ini.

Seperti apa masalah ini bermula

Pertengahan 2012. Pemerintah Kabupaten Lamandau, mempunyai cita-cita tinggi. Entah mendapat wangsit dari mana, Pemkab Lamandau menggagas untuk membangun stadion olahraga berskala nasional. Jika tercapai, stadion ini jadi obat bagi masyarakat yang rindu akan perkembangan olahraga di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba. 

Tepat pada 25 Juni 2012, cita-cita itu mulai diwujudkan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Tak tanggung-tanggung, melalui dana APBD, Pemkab Lamandau menganggarkan dana Rp37.128.000.000. 

Kala itu, pembangunan pun siap dilaksanakan di areal wilayah seluas 20,3 hektare di sekitar kilometer 8, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bilik, Kecamatan Bulik. 

Setelah melalui lelang elektronik, PT Prestasi Karya Mulya memiliki mandat mengerjakan proyek pembangunan stadion olahraga tersebut. Dalam lelang tersebut, PT Prestasi Karya Mulya mengalahkan PT Bantanan Permai, PT Sinar Sakti Mulya, PT Sampaga Karya Persada dan PT Kalindra Utama. Selain PT Prestasi Karya Mulya, keempat perusahaan tersebut dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi administrasi. 

Kala itu, Direktur Utama PT Prestasi Karya Mulya Wiryawan Arief, pun siap mengerjakan proyek puluhan miliar tersebut dalam hitungan 300 hari kalender, yang dimulai 25 Juni 2012 hingga 20 April 2013.

Di tengah perjalanan, PT Prestasi Karya Mulya kelimpungan. Tepatnya 6 Desember 2012, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah meninjau lapangan. BPKP Perwakilan Kalteng menemukan deviasi keterlambatan 0,06% dari dasar laporan bulanan. 

Selain itu, BPKP Perwakilan Kalteng melakukan review atas nilai kontrak pembangunan stadion olahraga tersebut. Hasilnya mengejutkan, dari anggaran Rp37.128.000.000, BPKP Perwakilan Kalteng menemukan adanya penaikan HSPK yang tercitra dari Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/11/HUK/1/2018 tertanggal 2 Januari 2012 tentang Standar HSPK. 

Berita Terbaru