Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembunuh Orangutan Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 31 Januari 2018 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko mengatakan dua tersangka pembunuh orangutan yang bangkainya ditemukan tanpa kepala akan dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta,” kata Anang Revandoko, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menambahkan kasus tersebut akan diproses secara splitsing.

“Jadi kasusnya nanti splitsing. Artiya dia sebagai saksi, juga sebagai tersangka. Karena sama-sama dikroscek kebenarannya, jadi tidak mungkin bohong,” katanya.

Dua orang pelaku itu berinisial T (41) warga Desa Gunung Rantau, Dusun Utara, Kabupaten Barsel dan M (32) warga Jalan Waning Pati, Desa Tumpung Laung, Kecamatan Motalat, Kabupaten Barito Utara. 

Keduanya ditangkap di wilayah Barito Selatan pada Senin (29/1/2018). Sebelumnya mereka melakukan pembunuhan pada 29 Desember 2017.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Maligui, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara atau di seputaran kebun karet pinggir Sungai Maduru.

Kemudian, bangkai orangutan ditemukan warga di daerah tepian Sungai Barito tepatnya bawah Jembatan Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Senin (15/01/2018) pagi.

“Mereka (tersangka) tinggal disitu sudah empat tahun. Katanya baru kali ini ada kejadian. Kemudian juga menurut pengakuannya tidak tahu kalau orangutan dilingungi karena disana banyak monyet,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru