Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akun Media Sosial Paslon Harus Terdaftar di KPU

  • Oleh Fredy Mansyur Huda
  • 31 Januari 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seruyan Ummar Zahid Bustomi mengatakan, setiap akun media sosial (Medsos) dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2018-2023, baik itu akun pribadi atau grup media sosial yang mengatasnamakan dari tim pemenangan harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Akun resmi paslon wajib didaftarkan ke KPU sehari sebelum penetapan. Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU," kata Ketua Panwaslu Seruyan Ummar Zahid Bustomi, Selasa (30/1/2018).

Kemudian, lanjut Ummar, akun media sosial tersebut wajib ditutup sehari setelah masa kampanye. Maka dari itu, Pnawaslu meminta agar akun-akun tersebut didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke panwaslu dan pihak kepolisian.

"Pendaftaran akun medsos ini guna menghindari ancaman berita palsu atau hoax yang beredar melalui media sosial media sosial," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan Iptu Wahyu Setyo Budiharjo mengingatkan para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta dalam mempublikasikan postingan-postingan yang bermuatan tentang pilkada.

"Kita ada tim cyber crime yang akan memantau aktifitas netizen di media sosial," katanya. Ia menambahkan, saat ini kebebasan berekspresi di media sosial sudah menjadi hal lumrah bagi siapa saja pemilik akun media sosial.

Namun, jangan sampai kebebasan tersebut justru berakibat negatif dan merugikan bagi diri sendiri bahkan orang lain. "Jadi, bijaklah dalam berekspresi dan tetap bertata krama dalam menggunakan media sosial," katanya. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)

Berita Terbaru