Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa Kayu Akasia Dituntut 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Januari 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam terdakwa kasus illegal loging yakni Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Sut alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan  Pur (29) terancam hukuman selama 2,5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Rabu (31/1/2018) oleh JPU Kejari Seruyan Akwan Annas dan Chandra Priono Naibaho. Selain dijerat pidana mereka juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegaha dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Sebagaimana yang telah didakwakan enam terdakwa ini diamankan bermula pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 wib saat terdakwa Yan dihubungi Bud (DPO) menyebut kayu sudah produksi.

Dia meminta terdakwa mengangkut kayu, kemudian bersama lima terdakwa lainnya naik menuju lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan yang masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu mau dibawa ke Desa Sebabi, ke kediaman Budi (DPO). Hari itu apesnya para terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat setelah mengangkut kayu itu. Sementara Budi langsung melarikan diri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru