Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Sarang Burung Walet Dapat Diandalkan

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menegaskan jika potensi pendapatan  daerah dari sektor pajak sarang burung Walet dapat diandalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya yakin dengan keseriusan dan didukung oleh regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang disahkan beberapa waktu lalu (pajak sarang walet) mampu  mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotim," kata Syahbana, Kamis (1/2/2018).

Menurut Syahbana sekarang ini tinggal optimalisasi sumber daya yang ada maka sudah bisa menjadikan sumber pembiayaan yang bisa diandalkan kedepannya. Untuk mendukung APBD Kotim.

Lanjut dia, salah satu pajak yang mulai dilirik dan akan digali maksimal yakni pajak dari sarang burung walet ini, apalagi belakangan ini kegiatan budidaya sarang burung itu kian tinggi,  tentu akan berpengaruh signifikan kepada pendapatan pajak sektor tersebut.

"Saat ini regulasi untuk menarik pajak dari sektor itu  sudah disahkan. Sehingga tidak ada keraguan lagi dari pemerintah daerah khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendata kembali seluruh bangunan gedung walet dan dimasukan sebagai wajib pajak.," tegasnya.

Maka dari itu Syahbana menginginkan agar dinas teknis segera mendata jumlah pemilik sarang walet, agar jika sudah terdata maka dengan mudah memungutnya. "Saya optimis usaha sarang walet ini dapat membantu pemasukan PAD kita," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru