Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Korupsi Bandara Ajukan Kasasi 

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2018 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyuno dan Sumarno, mengajukan kasasi setelah upaya banding mereka belum sesuai harapan.

"Kalau Wahyono dan Sumarno ajukan kasasi, atas putusan banding beberapa waktu lalu, sementara Purwadi belum tahu apakah dia kasasi lagi atau menerima saja dengan putusan itu," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Kamis (1/2/2018).

Dalam putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Purwadi Nugroho konsultan proyek drainase bandara H Asan Sampit dapat pengurangan hukuman setelah sebelumnya ia bersama Wahyuno dan Sumarno divonis masing-masing 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dalam putusan banding vonis Purwadi turun jadi 5 tahun, dan uang pengganti juga ia tidak dibebankan. Sementara vonis terhadap Sumarno dan Wahyuno tetap. Sementara saat ditanya apakah JPU akan melakukan upaya hukum juga, menurut Hendriansyah pihaknya masih menunggu petunjuk Kajari. 

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, itu sebelumnya masing-masing dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara. Ketiganya terbukti sebagaimana dakwaan primer JPU yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijerat pidana, ketiganya juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis itu tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ketiganya masing-masing selama 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara Sumarno selaku pelaksana pekerjaan dibebankan uang pengganti Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan. Sementara Purwadi selaku konsultan pelaksana dibebankan uang pengganti Rp40 juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 tahun dan 3 bulan.

Dalam kasus ini, Wahyuno merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit menjabat PPK dalam proyek drainase bandara sementara Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. Proyek itu berasal dari dana APBN. (NACO/B-5) 

Berita Terbaru