Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siapa Pemberi Keistimewaan PT Prestasi Karya Mulya (Bagian 2)

  • Oleh Tim Borneonews
  • 01 Februari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polemik proyek pembangunan Stadion Hinang Golloa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, terus berlanjut. Berdasarkan kontrak, pemenang tender yaitu PT Prestasi Karya Mulya (PT. PKM), seharusnya mengerjakan proyek senilai Rp37.128.000.000  itu dalam hitungan 300 hari kalender, 25 Juni 2012 hingga 20 April 2013. Namun kenyataannya PT PKM tak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut tepat waktu. 

Dalam perjalanannya, PT PKM mendapatkan tambahan waktu menyelesaikan pekerjaan. Tentu sesuai aturan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, PT PKM mendapat kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Artinya, perusahaan yang dipimpin Wiryawan Arief harus menyelesaikan proyek Stadion Hinang Golloa, maksimal pada 10 Juni 2013. 

Meski begitu, PT PKM kembali tak mampu menjalankan amanat penambahan waktu penyelesaiaan pekerjaan. Anehnya, berdasarkan sejumlah dokumentasi pengerjaan Stadion Hinang Golloa, yang tertera dalam pengaturan , waktu pemotretan dilakukan pada 13/09/2013 pada pukul 09.09 WIB. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat sejumlah tukang masih mengerjakan proyek Stadion Hinang Golloa. 

"Seperti tutup mata semua. Pada 13 September 2013, PT Prestasi Karya Mulya masih mengerjakan proyek yang sebetulnya sudah melebihi batas waktu dan melebihi batas penambahan waktu penyelesaiaan pekerjaan. Kok masih bisa Siapa yang memberikan keistimewaan ini" tanya mantan Direktur Wilayah BPW Indonesia Coruption Investigation Kalteng, Maharani Hairul, di Nanga Bulik Lamandau, baru-baru ini,

Menurut dia, seharusnya pihak terkait dalam hal ini Pemkab Lamandau melakukan kontrol terhadap pekerjaan Stadion Hinang Golloa. Nyatanya, pemkab Lamandau seperti merestui tindakan PT PKM yang menyalahi aturan.

"Atau ini jangan-jangan ada permainan (antara kontraktor) dengan mereka (Pemkab Lamandau)," kata dia dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau Ray Paskan mengklaim, pemberian penambahan waktu pekerjaan kepada PT PKM hanya 50 hari kalender. Denda keterlambatan pun telah dihitung 1/1000 per hari dari sisa nilai kontrak yang belum dikerjakan. Meski telah diberi tambahan waktu, PT. PKM hanya mampu mengerjakan 86,8%. Artinya, Wiryawan Arief harus merelakan perusahaan yang dipimpinya di-blacklist selama dua tahun.

Stadion
Stadion

"Saya tetap mengacu pada aturan, memberikan 50 hari tambahan dengan denda yang dihitung 1/1000 per hari dikali sisa nilai pekerjaan, bukan 1/1000 per hari dikali total nilai kontrak," ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2018). Saat proyek tersebut dilaksanakan, Ray Paskan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.

Sekadar informasi, Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menyebutkan, perhitungan nilai denda pada pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan ada dua macam. 

Pertama, perhitungan denda 1/1000 per hari dikali sisa nilai pekerjaan apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi berbeda. Fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. 

Berita Terbaru