Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Masih Dikonsultasikan

  • Oleh Ramadani
  • 01 Februari 2018 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Amir Mahmud itu digelar di ruang rapat Dewan, Kamis (1/2/2018).

Amir Mahmud seusai pertemuan mengatakan bahwa rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi pendukung DPRD terhadap raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang rencananya digelar Jumat (2/2/2018), ditunda. Paripurna akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Sebab untuk kesempurnaan raperda ini legislatif dan eksekutif merasa perlu berkonsultasi lagi ke Pemprov Kalteng maupun pusat,” ujarnya.

Dikatakannya, Dewan berencana berkonsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Kemendagri, serta Kementerian Desa dan PDT terkait ketentuan Pasal 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 11, Permendagri No 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

“Konsultasi ke provinsi dan pusat ini nantinya akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPRD Barito Utara, serta Asisten Pemerintahan dan Lesra, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), serta Bagian Hukum Setda,” ungkap Mahmud. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru