Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Target PTSL 2018 Tersebar di 50 Desa dan Kelurahan

  • 01 Februari 2018 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas menyasar 50 desa dan kelurahan untuk mencapai target 40 ribu sertifikasi tanah warga Kapuas melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kita akan melakukan pemetaan terhadap tanah warga dulu, sebelum dilakukan sertifikasi tanah tersebut di 50 desa dan kelurahan di sembilan kecamatan pasang surut," kata Kepala BPN Kapuas Asep Hery saat ditemui Borneonews di kantornya, Kamis (1/2/2018).

Ia menegaskan warga jangan berpikir kalau program sertifikasi tanah ini gratis murni. Pasalnya, ada biaya yang harus ditanggung calon penerima sertifikat.

"Untuk pendaftaran memang ditanggung pemerintah melalui dana APBN dan ada biaya pra pendaftara yang ditanggung oleh pemilik sertifikat, sesuai dengan putusan tiga menteri yakni Menteri Pertanahan, Mendagri dan Menteri Desa Tertinggal dan Kalteng masuk zona tiga jadi biayanya Rp200 ribu," terang dia.

Asep berharap ke depan masyarakat Kabupaten Kapuas bisa mempunyai sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dilindungai oleh hukum yang jelas. "Biaya Rp200 ribu itu untuk pembelian patok untuk mematok batas tanah, materai dan keperluan lainnya," terang dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru