Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diproses Dua Kali, Terdakwa Sabu Menangis

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  NSA alias Sat, Sod, Rus, dan TA kembali menjalani sidang atas kasus sabu. Dalam sidang itu, salah satu terdakwa tidak bisa menahan air matanya, lantaran harus kembali diproses.

"Saya akui saya memang salah Yang Mulia, tapi kenapa diproses lagi," kata seorang terdakwa meneteskan air matsnya sambil menunduk, Kamis (1/2/2018), di hadapan majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih.

Menurut hakim mereka tidak punya kewenangan terkait masalah itu. "Meski tidak lazim, tapi kami tidak bisa menolak berkas karena ranahnya ada di polisi, kami hanya terima berkas," kata hakim.

Menurut hakim biar mereka yang menilai dan mempertimbangkannya. "Kalau saudara merasa bersalah sudah, nanti kami yang akan menilai," tegas hakim. 

Beberapa waktu lalu, hakim Pengadilan Negeri Sampit sudah menjatuhkan vonis kepada mereka. Kini mereka diproses meski locus dan waktu diamankan sama.

Empat terpidana itu diproses karena dinilai telah menggunakan sabu pada Senin (24/4/2017) lalu di kediaman Sod di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Saat itu juga mereka terbukti menyimpan sabu.

Sehingga oleh penyidik dalam kasus pertama sudah divonis  mereka didakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu sebagaimana Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah divonis mereka diproses karena menggunakan sabu bersama-sama sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru