Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Kasus Jambret Divonis Pembinaan di Dinas Sosial Kalteng

  • Oleh Naco
  • 02 Februari 2018 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa jambret berusia 15, akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dalam vonisnya, terdakwa dijatuhi hukuman pembinaan empat bulan penjara di Dinas Sosial Provinsi Kalteng.

"Sudah divonis empat bulan jalani pembinaan, namun pembinaannya tidak di Kotim akan tetapi provinsi. Karena diusulkan seperti itu dari Dinsos," kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, Jumat (2/2/2018)

Atas putusan tersebut, menurut Burhansyah, baik itu pihaknya dari terdakwa serta JPU menyatakan menerima. "Karena dari jaksa menuntut pembinaan juga, tapi sebelumnya 6 bulan pembinaan," ujarnya.

Artinya, terdakwa tidak lagi menjalani kurungan di Lapas Klas IIB Sampit. Dia akan dikeluarkan untuk menjalani pembinaan tersebut. "Kita berharap ia bisa sadar dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut," tukasnya.

Dalam putusan hakim, remaja itu dianggap bersalah setelah beraksi bersama rekannya RAQ alias Riz (berkas terpisah), menjambret korban bernama Dea Ifani Putri pada Rabu (13/12/2017) pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. 

Berawal saat Riz mengajak terdakwa untuk menjambret. Sambil memantau situasi, keduanya nongkrong di Taman Kota Sampit, tidak berapa lama muncul korban Dea mengendarai sepeda motor seorang diri. 

Melihat itu terdakwa mengejarnya dan Riz menarik dompet korban di dashboard, berisi ponsel dan uang Rp 200 ribu. Uang itu dibagi dua, sementara ponsel digunakan Riz. Pada Sabtu (30/12/2017) terdakwa diamankan saat mencuci motor di Jalan Ir H Juanda, disusul dengan Rizal.(NACO/B-11)

Berita Terbaru