Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Fakta yang Belum Diungkap Korban Penipuan Rp10 Miliar di Bank Mandiri

  • Oleh Naco
  • 02 Februari 2018 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ternyata masih ada sejumlah fakta yang belum dijelaskan Direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur, korban kasus penipuan dan perbankan dengan terdakwa pegawai Bank Mandiri Sampit, Aldino Akbar Maulana, beberapa waktu lalu.

Ramlin yang akan dihadirkan kembali pada 6 Februaris 2018 sebagai saksi dalam perkara Ashadi Caesar pegawai Bank Mandiri Banjarmasin, akan membuka fakta tersebut. Dia diminta pihak bank menyetuhui akseptasi pembayaran, sedangkan dokumen SKBDN belum diterima.

"Ada satu fakta yang lupa saya sampaikan di persidangan Aldino, namun di persidangan Ashadi akan saya jelaskan. Karena majelis hakimnya sama saja," tegas Ramlin.

Dikatakan Ramlin, saat melakukan pembelian 1.000 kiloliter (KL) solar melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit senilai Rp 10 miliar, sempat diminta Aldino menyetujui akseptasi yang belakangan baru diketahui maksudnya sebagai pembayaran pada 7 Februari 2014.

Saat itu dokumen belum diserahkan kepadanya, barulah pada 19 Februari 2014 pihak bank menyerahkan dokumen kepadanya.

"Bukti jelas ada, bisa kalian lihat sendiri ini suratnya. Nah di sini jelas menunjukkan ada yang tidak beres sudah," kata Ramlin, Jumat (2/2/2018).

Namun menurut Ramlin waktu itu ia tidak menyadari karena tidak tahu maksud akseptasi itu. "Kalau saya tahu akseptasi itu persetujuan pembayaran mana mungkin saya cek list kolom akseptasi waktu itu. Bahkan itu tanpa ada penjelasan, saya cuma diminta cek list saja, karena merasa uang saya aman dan saya percaya dengan pihak bank," tegasnya.

Seandainya dari awal bakal seperti ini, dia lebih memilih transaksi langsung dengan penjual solar Lukman Amirudin, Direktur PT Surya Sena Sejahtera. "Karena lewat bank saya bayar mahal, tapi tetap bisa tertipu," tukasnya menyayangkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru