Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menghitung Denda PT Prestasi Karya Mulya (Bagian 3)

  • Oleh Tim Borneonews
  • 02 Februari 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Mega proyek Stadion Hinang Golloa di Kilometer 8 Jalan Trans Kalimantan, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, bermasalah. Selain terindikasi penggelembungan anggaran, pengerjaan proyek pembangunan stadion senilai Rp37.128.000.000 itu tak selesai.

Sebelumnya PT Prestasi Karya Mulya sebagai pemenang tender, harus mengerjakan proyek tersebut dalam hitungan 300 hari kalender, yang dimulai 25 Juni 2012 hingga 20 April 2013. Kenyataannya, hingga batas waktu pengerjaan, proyek itu tidak rampung. Bahkan proyek itu tak juga selesai meski mendapatkan kesempatan tambahan waktu 50 hari kalender.

Jika menggunakan aturan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, terdapat dua opsi perhitungan denda. Pertama, 1/1000 per hari dikali sisa nilai pekerjaan. Kedua, 1/1000 per hari dikali total nilai kontrak.

Hitungan pertama, Pemkab Lamandau mengklaim bahwa PT Prestasi Karya Mulya melakukan pekerjaan hingga 86,8%. Artinya, sisa pekerjaan sebanyak 13,2% atau jika dirupiahkan sebesar Rp4.900.896.000. Rumus: nilai kontrak x nilai persentase sisa kontrak / 100-- yang harus kembali ke kas daerah. 

Untuk denda rumusnya adalah nilai persentase sisa kontrak x 1/1000 per hari. Artinya, PT PKM harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp4.900.896 per hari. Karena PT PKM menggunakan tambahan waktu hingga 50 hari maka total denda yang harus dibayar Rp254.044.800.

Jika menggunakan hitungan kedua, PT PKM harus membayar denda Rp37.128.000 per hari dengan rumus nilai kontrak x 1/1000 per hari. Artinya, dalam 50 hari, PT PKM harus membayar denda Rp1.856.400.000. 

"Aturan dendanya entah menggunakan opsi yang mana Jika merujuk aturan, harusnya menggunakan hitungan nilai kontrak  dikali 1/1000 per hari," ujar Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Maharani Hairul, di Nanga Bulik, Jumat (2/2/2018).

Parahnya, menurut dia yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Wilayah BPW Indonesia Coruption Investigation Kalteng ini, di lapangan saat itu PT PKM seolah mendapatkan keistimewaan untuk tetap mengerjakan proyek tersebut. 

Jika mendapatkan tambahan waktu 50 hari, seharusnya PT PKM menyelesaikan pekerjaan maksimal pada 10 Juni 2013. Tapi, berdasar pada sejumlah <>file softcopy<> dokumentasi pengerjaan Stadion Hinang Golloa, tertera dalam pengaturan <>properties<>, waktu pengambilan pemotretan pada 13/09/2013 pukul 09.09 WIB, proyek tersebut masih dalam pengerjaan. 

"Ini juga ada masalah lagi. Mereka masih mengerjakan. Terus hitungan dendanya bagaimana Harus dihitung juga. Atau memang dihitung tapi tidak menjadi milik negara Lalu milik siapa" tanya dia.

Maharani menyebut, jika waktu pengerjaan di luar ketentuan juga dihitung, dipastikan jumlah denda yang harus dibayarkan PT PKM bakal jauh lebih besar. 

"Meskipun dipastikan lebih, kita coba saja hitung sampai tanggal dokumen pemotretan. Berarti, ada waktu tambahan di luar ketentuan kurang lebih 93 hari."

Dia mengatakan, setelah dihitung menggunakan aturan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, PT PKM juga harus membayar tambahan denda Rp455.783.328. Jika ditambah dengan nilai denda 50 hari sebelumnya, maka total denda PT PKM sebesar Rp709.828.128.

"Itu hitungan opsi pertama. Jika pakai hitungan dengan yang pengalinya nilai kontrak maka denda PT PKM sebesar Rp3.452.904.000 selama 93 hari ditambah Rp1.856.400.000 sama dengan Rp5.309.304.000. Nah itu kira-kira dendanya." tukas dia. (TIM BORNEONEWS) 

Berita Terbaru