Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Angkut Penumpang Gunakan Mobil Bak Terbuka

  • Oleh Naco
  • 04 Februari 2018 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Fadliannor melarang pengangkutan penumpang menggunakan mobil bak terbuka.

Itu ia tegaskan terkait adanya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 penumpang pikap Sabtu (3/2/2018) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

"Jelas dalam peraturan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka," kata Fadliannor, Minggu (4/2/2018).

Dijelaskan Fadliannor, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dimana untuk menjamin Keselamatan, Keamanan dan Kenyamanan penunpang kendaraan khususnya roda 4 dan atau lebih, sudah memberikan penegasan.

Dijelaskan pada Pasal 153 Ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009, angkutan orang dengan tujuan tertentu di selenggarakan wajib dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus Sementara dalam Ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan mobilisasi angkutan orang sebagaimana peraturan perundangan tersebut tidak diperkenankan dalam mobilisasi angkutan orang menggunakan kendaraan barang dan atau kendaraan bak terbuka.

Sedangkan Ayat (3) untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan angkutan orang, diminta kepada semua pihak baik perusahaan, swasta, perorangan dalam hal melakukan kegiatan angkutan orang tidak menggunakan kendaraan barang jenis truck pikap dan kendaraan bak terbuka lainnya.

"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terkajadian kecelakaan lalu lintas yang disebebkan ketidaksesuaian peruntukan kendaraan dan sebagai upaya dalam memanusiakan manusia karena yang diangkut adalah orang bukan barang," pungkasnya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru