Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilihan Suara Ulang Ditunda hingga Pilkades Barito Selatan Serentak 2019

  • Oleh Uriutu
  • 04 Februari 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan, ditunda hingga Pilkades serentak 2019. 

Kabid Adminitrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bambang Purwadi mengatakan, penundaan itu lantaran terjadi permasalahan saat Pilkades serentak 2017 yang lalu.

Pada Pilkades serentak 2017 itu, lanjut dia, setelah dilakukan pemilihan dan dimenangkan oleh salah satu calon, namun ada gugatan mengenai surat suara yang tercoblos di dalam kolom nama calon. Serta warga tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP.

“Oleh karena itu Pilkades ulang atau PSU ditunda hingga Pilkades serentak 2019 mendatang,” kata Bambang Purwadi, Minggu (4/2/2018). 

Ia menjelaskan, terkait hal itu pihaknya telah membentuk tim pengkajian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya sudah melaksanakan pengkajian, dan melakukan mediasi terkait adanya pengaduan dari salah satu calon kepala desa. 

“Dalam mediasi yang kita laksanakan beberapa waktu lalu itu, ada tiga opsi yang ditawarkan di antaranya menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara, mediasi dilakukan di tingkat desa, dan dilaksanakan pemilihan tunda,” jelas dia. 

Hasilnya, lanjut dia, disepakati dilaksanakan pemilihan tunda yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pilkades serentak pada 2019 mendatang.

Pihaknya pun telah menyampaikan laporan serta nota pertimbangan kepada bupati. 

“Dan bupati pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan Pilkades tunda tersebut,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru