Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemudahan Pelayanan Dapat Menarik Minat Wajib Pajak

  • Oleh Ramadani
  • 04 Februari 2018 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kemudahan pelayanan dapat menarik minat masyarakat untuk membayar pajak. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli seusai anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kunjungan itu dalam rangka untuk mencari informasi mengenai pelayanan bagi wajib pajak.

“Para wajib pajak atau masyarakat justru terlihat sampai antre membayar pajak. Sebab sungguh berbeda dengan daerah kita ini. Lalu apa yang membuat masyarakat menjadi sadar membayar pajak” kata Henny Rosgiaty Rusli, Minggu (4/2/2018).

Menurutnya, yang membuat dan menarik minat masyarakat untuk membayar pajak, karena adanya kemudahan-kemudahan dalam pemberian pelayanan pajak.

“Maka dari itu, saran kita dinas intansi teknis yang membidangi penagihan pajak supaya bisa menyerap cara kerja yang diberikan oleh Pemkot Banjarmasin,” ungkap Henny.

Pajak ataupun pungutan lainnya yang bertujuan untuk peningkatan PAD mesti dibuat terobosan terutama dengan memberi kemudahan pelayanan. Seperti, membuat kebijakan sejumlah penunggak pajak dilakukan pemutihan sehingga tidak membuat beban yang terlalu berat bagi wajib pajak.

Apalagi objek pajak tersebut merupakan harta warisan, yang kemungkinan banyak mengalami tunggakan sejak dihibahkan dari orang tuannya.  Maka dari itu, hal-hal semacam itu agar diberi kemudahan sehingga beban semacam itu murni akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, tetapi tanpa menanggung beban yang lebih dahulu.

Di sampingi itu, yang perlu menjadi perhatian adalah terkait dengan penetapan nilai jaminan objek pajak (NJOP), ketika seseorang ingin balik nama.

Sejumlah warga banyak merasa keberatan atas nilai pentetapan NJOP, padahal waktu membeli mereka dengan harga murah. Sehingga terkesan mnyulitkan warga untuk mendapat status tanah terutama dalam memperoleh sertifikat.

Dengan jelasnya status kepemilikan tersebut, akan membuat kemudahan dalam menginventarisasi yang nantinya dalam proses pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) wilayah perkotaan dan perdesaan (P2).


TAGS:

Berita Terbaru