Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Selatan Gelar Olah TKP Pembunuhan Orangutan

  • Oleh Uriutu
  • 04 Februari 2018 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan orangutan yang ditemukan mengapung di pinggir Sungai Barito beberapa waktu lalu, Sabtu (3/2/2018).

“Kita menggelar olah TKP untuk mencari bukti lain terkait pembunuhan orangutan,” kata Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono mewakili Kapolres barsel, AKBP Eka Syarief Hidayat Husen.

Ia mengatakan, pada saat dilakukan olah TKP pihaknya berhasil menemukan tulang rahang bawah dan rambut kepala orangutan di dekat bekas dikuburnya kepala orangutan.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya juga menuju ke tempat peristiwa pertama kali tersangka berinisial T (40) bertemu dengan orangutan yang berada di atas pohon.

“Setelah olah TKP ini kita akan melengkapi bukti-bukti lain, sedangkan proses sidik tetap berjalan sambil menunggu petunjuk dari Polda Kalteng,” jelas dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi, kaitannya dengan jenis-jenis hewan yang dilindungi, termasuk menerangkan tentang aturan hukumnya.

Pelaku, lanjut dia, dijerat pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, drh Maryos Tandang dari BOS Nyaru Menteng Palangka Raya mengatakan, dari hasil identifiksi tulang rahang bawah yang ditemukan tersebut giginya lengkap. Dari situ diperkirakan usia orangutan di atas 20 tahun.

“Setelah dihitung jumlah giginya hingga molar 3 dan juga sudah aus. Oleh karena itu usianya diperkirakan di atas 20 tahun,” ucap dokter hewan itu. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru