Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peruntukkan Kantor Lama SOPD Menunggu Kebijakan Wali Kota

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Februari 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menempati kantor baru.

Lokasi perkantoran baru pemko berada di Jalan G Obos XI atau jalur lingkar dalam menunju Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Seiring kepindahan SOPD ke kantor baru, maka kantor lama menjadi kosong. Sejauh ini peruntukan bangunan yang ditinggal masih menunggu kebijakan Wali Kota Palangka Raya.

"Bangunan-banguan lama kantor SOPD itu tidak dibiarkan begitu saja. Nanti akan ada kebijakan dari Wali Kota Palangka Raya, terutama terkait peruntukan dan fungsi bangunan lama kantor SOPD yang kosong tersebut," kata Kepala Sub Bagian Penataan Usaha dan Pelaporan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Fahroni, Senin (5/2/2018).

Beberapa SOPD di lingkup Pemko Palangka Raya yang telah menempati kantor baru yakni Bapedda, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Kami dari BPKAD Kota Palangka Raya tetap akan menginvenraisasi lebih lanjut terkait hal ini. Karena memang tidak semua kantor lama merupakan aset pemko yang telah tercatat. Sebagian besar di antaranya malah merupakan aset pemerintah provinsi. Namun tidak menutup kemungkinan ada bangunan kantor yang berstatus pinjam pakai. Jadi nanti akan kita telusuri lagi," sebutnya. (TESTI PRISCILLA/B-3

Berita Terbaru