Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Sempat Dibuang Sebelum Diciduk Polisi, Sedangkan 2 Rekan Kabur

  • Oleh Naco
  • 05 Februari 2018 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Roh, terdakwa kasus sabu ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (5/2/2018). Dari persidangan tersebut terungkap bahwa sebelum terdakwa ditangkap polisi ia sempat membuang barang bukti sabu, sedangkan dua rekannya sempat melarikan diri.

Di sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) Pintar Simbolon menghadirkan saksi Lukas Prima Oktavianus anggota Satreskoba Polres Kotim sebagai saksi di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan.

Keterangan Lukas, saksi yang ikut mengamankan terdakwa menyebutkan, Rohman diamankan di Jalan Batu Granit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Senin (6/11/2018). Saat itu terdakwa sempat membuang barang bukti, melihat polisi, dua rekan terdakwa berhasil lari, sementara Rohman diciduk polisi.

"Dari tangan terdakwa kita temukan tiga paket sabu, sabu itu sudah sempat ia buang, namun kami sempat melihatnya, terdakwa kami amankan di sekitar Jalan Batu Granit," kata Lukas, dalam keterangannya. 

Warga Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, itu dapat sabu dari seorang rekannya. Di lokasi kejadian ia ingin transaksi di mana dari tiga paket sabu itu berat keseluruhan sekitar 1,56 gram.

Roh, mengedarkan barang haram tersebut bukan kali pertama itu. Dari keterangannya kepada petugas sebelumnya kalau ia sudah pernah menjual sabu. Namun apesnya ia hari itu harus berurusan dengan hukum. 

Dalam dakwaan pertama JPU, terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dalam dakwaan kedua terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru