Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honorer Satpol PP Barito Timur juga Ditangkap Bawa Sabu

  • Oleh Uriutu
  • 05 Februari 2018 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Setelah menangkap KS (33) oknum ASN Damkar Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang diduga sebagai pengedar sabu, di depan warnet Jalan A Yani Km 5, Kecamatan Dusun Timut, Minggu (4/2/2018) sekitar pukul 21 WIB, selanjutnya petugas juga mengamankan honorer Satpol PP Bartim.

“Penangkapan NH (27) oknum honorer Satpol PP Bartim ini berdasarkan hasil pengembangan dari KS oknum ASN Damkar yang kita tangkap terlebih dulu karena diduga memiliki sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta mewakili Kapolres AKBP Wahid Kurniawan kepada Borneonews.co.id Senin (5/2/2018) sore. 

Dia mengungkapkan, dari pengakuan KS barang haram itu didapatkan atau dibeli dari NH. Mengetahui hal tersebut pihaknya memancing dengan meminta KS memesan sabu lagi.

Kemudian transaksi disepakati dijalan Sarapat RT. 11 kota Tamiang Layang. Saat NH datang ketempat kejadian, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Pelaku tidak berkutik karena ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yg disimpan atau diselipkan digagang kaca sepion sepeda motornya.

Dia membeberkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres bartim guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu telepon seluler, potongan plastik warna hitam, beberapa plastik klip bening dan satu unit sepeda motor Yamaha xeon GT 125 warna hitam.  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru