Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Bapemperda Ngotot Pemanfaatan Kayu Diatur Melalui Perda

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2018 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Rekomendasi yang dikeluarkan Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kotawaringin Timur untuk meloloskan kayu ilegal, jadi bola panas bagi pemerintah kabupaten.

Bola panas seperti inilah yang sebenarnya ingin dihindari Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, sehingga ngotot ingin menerbitkan peraturan daerah tentang kayu.

"Itulah alasan kita kayu ini harus kita atur dalam perda untuk regulasinya. Karena melihat dari sulitnya masyarakat saat ini mendapatkan kayu," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (6/2/2018).

Dadang menyebut perda tentang kayu akan mengatur masalah kayu secara spesifik, khususnya pemanfaatan kayu non komersil dan untuk adat. Sehingga perda itu nantinya dapat menjawab kesulitan masyarakat untuk mendapatkan kayu.

"Perkiraan pembahasan perda tentang Kayu ini pada September 2018 nanti di masa sidang ketiga," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selama ini, lanjut Dadang, persoalan kayu di Kotim cukup dilematis. Di satu sisi banyak kebutuhan kayu untuk masyarakat lokal maupun kegiatan pemerintah, tetapi di sisi lain untuk mendapatkan sangat sulit.

Sesuai aturan, pemanfaatan kayu harus dilengkapi dengan dokumen dari pemerintah pusat, termasuk untuk pengangkutannya. Tentu sangat tidak mungkin bagi masyarakat golongan menengah ke bawah yang membutuhkan kayu untuk mengurus izin hingga ke pemerintah pusat. Apalagi kayu itu hanya untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah. (NACO/B-3)

Berita Terbaru