Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengendara Di Bawah Umur Harus Ditindak

  • 06 Februari 2018 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pengendara di bawah umur harus ditindak, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Bila anak-anak masih di bawah umur berkendara, akan sangat berbahaya. Sehingga saya mendukung bila dilakukan penindakan terhadap pengendara di bawah umur," kata Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas, Senin (5/2/2018).

Menurut dia, tidak ada alasan untuk anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Untuk itu, lanjut Heri, orang tua diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak yang masih di bawah umur berkendara.

"Saya melihat anak di bawah umur itu yang sering ugal-ugalan di jalan. Untuk itu anak di bawah umur harus diawasi ketika mengendarai kendaraan," ucapnya.

Menurut dia, bila memang pelajar yang sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM) dipersilakan untuk mengendarai kendaraan. Karena sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang tidak ada SIM, silakan ditindak saja," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru