Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Sukamara Belum Terima Instruksi Penarikan Viostin DS dan Enzyplex

  • Oleh Norhasanah
  • 06 Februari 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukamara belum melakukan penarikan terhadap produk Viostin DS dan Enzyplex dari pasaran.

Alasannya karena sejauh ini belum ada surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memerintahkan untuk melakukan penarikan dua produk suplemen makanan yang dinilai positif mengandung DNA babi.

"Sampai sekarang kami memang belum menerima terusan tertulis secara resmi dari BPOM Palangka Raya yang menginstruksikan untuk melakukan penarikan terhadap dua suplemen tersebu," terang Kasi Kefarmasian Dinkes Sukamara, Lestari, Selasa (6/1/2018).

Menurut dia, sebelum menerima surat resmi, pihaknya hanya melakukan imbauan kepada pedagang obat untuk menahan penjualan produk tersebut kepada masyarakat, mengingat dua produk memang sudah beredar di pasaran di Sukamara.

"Kami mengimbau secara lisan kepada seluruh apotek agar sementara ini tidak menjual produk-produk yang diberitakan mengandung DNA Babi," ucapnya.

Lestari menjelaskan, dalam penarikan dua suplemen tersebut menyesuaikan dengan kode produksi (best) yang dimaksud, sehingga pihaknya perlu melakukan konfirmasi dan instruksi tertulis secara resmi dari BPOM Palangka Raya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru