Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sukamara Belum Terima Pencabutan Larangan Tangkap Ikan dengan Pukat Cantrang

  • Oleh Norhasanah
  • 06 Februari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Sukamara Yofi Yudistira mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) mengenai pencabutan larangan penggunaan pukat cantrang.

"Sekarang kita belum ada terima SK pencabutan larangan pukat cantrang," ucap Yofi Yudistira, Selasa (6/2/2018).

Menurut dia, setelah diumumkannya oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu, kemungkinan sudah ada masyarakat nelayan di Kecamatan Jelai yang sudah mengoperasikan kapal cantrangnya.

"Sejak diumumkan oleh menteri, mungkin sudah ada nelayan yang gunakan alat tangkap cantrang," ujarnya.

Yofi melanjutkan, saat ini Diskan Sukamara sudah mendata seluruh kapal milik masyarakat nelayan yang menggunakan pukat cantrang, pendataan dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penambahan jumlah kapal yang beroprasi di laut untuk menangkap ikan.

"Iya sudah kita data siapa saja yang memiliki kapal dengan pukat centrang, dan untuk mendapat hasil yang akurat kita terjun langsung kelapangan," terangnya.

Sebelumnya, Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, pencabutan larangan penggunaan alat tangkap centrang menjadi kabar yang mengembirakan bagi masyarakar nelayan, mengingat masyarakat kembali bisa menggunakan alat tangkap ikan yang sudah lama tersimpan.

"Untuk saat ini SK nya belum kita terima, berdoa saja semoga SK nya cepat keluar dan bisa diterima sapai ke Jelai," ujar Ahmad Dirman.

Dirman berpesan, dengan dicabutnya larangaj tersebut, masyarakat juga tetap harus memperhatikan beberapa larangan yang juga sudah ditetapkan, contohnya dengan tidak menambah kapal. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru