Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Penipuan Rp10 Miliar Bantah Sudah Diberi Penjelasan Soal Akseptasi oleh Bank Mandiri

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2018 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Korban penipuan melalui SKBDN Bank Mandiri, Ramlin Mashur membantah kalau dirinya sudah diberi penjelasan secara details soal transaksi pembelian solar melalui SKBDN, yang telah merugikannya senilai Rp10 miliar.

Termasuk soal akseptasi (persetujuan pembayaran), ia juga mengaku tidak pernah dijelaskan. "Tidak pernah dijelaskan soal akseptasi, menurut saya itu bukan akseptasi," kata Ramlin di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (6/2/2018).

Dalam sidang dengan terdakwa Ashadi Caesar, Manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin tersebut, Ramlin juga menerangkan bahwa kalau dirinya sempat beberapa kali menemui Ashadi agar tidak mencairkan uangnya saat itu. Namun Ashadi tidak pernah mau menemuinya.

Dalam sidang itu Ashadi tidak membantahnya. Ia beralasan saat itu ada acara.

Namun menurut Ramlin ia sempat beberapa kali ingin menemui Ashadi tetapi niat tersebut tak pernah berhasil. 

Termasuk pernyataan Ashadi yang menyatakan kalau semuanya sudah ia jelaskan bersama Aldino, namun menurut Ramlin, terdakwa Aldino Akbar Maulana tidak pernah memberikan penjelasan secara details kepada dirinya.

"Tidak pernah saya dijelaskan secara details soal SKBDN ini," pungkas direktur PT Sinar Bintang Mentaya tersebut.

Dalam kasus penipuan dan perbankan pembelian solar 1.000 KL ini menyeret enam orang, empat di antaranya sudah vonis, sementara dua terdakwa dari pihak Bank Mandiri yakni Aldino dan Ashadi dalam proses persidangan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru