Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desak Pemkab Kotim Gencar Razia Minuman Keras

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2018 - 10:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Syahbana mendesak pemkab gencar menertibkan peredaran minuman keras. 

Pasalnya, peredaran minuman keras ilegal masih marak. Terutama di toko dan warung kelontong.

Sejauh ini, Syahbana menilai penindakan yang dilakukan Pemkab Kotim terhadap peredaran minuman keras masih lemah. Padahal, perda sebagai instrumen hukumnya sudah ada.

Syahbana menyebut, jika toko dan warung kelontong banyak yang menjual miras ilegal, artinya penindakan dari pihak terkait masih lemah. Bahkan, ia mengaku belum mendengar ada razia minuman keras oleh jajaran Pemkab Kotim setelah perda baru itu disahkan.

Berdasarkan informasi masyarakat, katanya, lokasi penjualan miras ilegal di antaranya di seputar Jalur Tjilik Riwut, RA Kartini, dan HM Arsyad. "Kondisi ini kami nilai sudah masuk katagori pembiaran," kata Syahbana, Rabu (7/2/2018).

Padahal, lanjut dia, DPRD sudah mengabulkan keinginan revisi perda miras yang diajukan pihak eksekutif. "Tapi pertanyaanya kenapa perda itu tidak ada penerapan yang maksimal Kalau menindak sesuatu yang ilegal, masih takut apalagi yang legal namun melanggar. Dipertanyakan wibawa pemerintah kita saat ini," tegasnya.

Syahbana mengaku mendukung setiap tindakan tegas aparat, terlebih jika ada toko atau tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin.

"Misalnya toko memiliki izin jual miras golongan A, tapi yang dijual ada golongan lain, itu kami sepakat agar ditindak tegas sampai pada pencabutan izinnya," pinta Syahbana. (NACO/B-3)

Berita Terbaru