Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur PT Sinar Bintang Mentaya Minta Jaksa Dan Hakim Bersikap Adil

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2018 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Korban penipuan sebesar Rp10 miliar, dalam kasus pembelian solar 1.000 KL menggunakan SKBDN Bank Mandiri Sampit, Ramlin Mashur, telah selesai memberikan kesaksiannya di persidangan.

Ia meminta jaksa Kejarai Kotim maupun hakim Pengadilan Negeri Sampit bersikap adil dalam kasus yang telah mengorbankannya itu.

"Saya hanya minta keadilan, jangan sampai nantinya mereka divonis bebas, karena jelas dalam fakta sidang, ini semua kesalahan mereka," kata Ramlin, Rabu (7/2/2018).

Ramlin ingin Aldino Akbar Maulana dan Ashadi Caesar terdakwa dalam kasus itu dihukum seberat-beratnya, seperti empat terdakwa yang terlebih dahulu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Dikatakan Ramlin, ia akan terus memantau proses persidangan tersebut sampai berakhir. Namun demikian, dirinya tetap yakin hakim memiliki hatinurani dan tidak mungkin membebaskan kedua terdakwa tersebut. Karena fakta persidangan jelas, siapa sebenarnya yang menyebabkan uangnya dicairkan sedangkan solar belum dirinya terima.

Direktur PT Sinar Bintang Mentaya itu merasa waswas lantaran dari enam orang yang diproses dalam kasus penipuan tersebut, Aldino dan Ashadi mendapatkan keistimewaan selana menjalani proses hukum.

Sementara itu, empat orang sebelumnya dari tingkat penyidikan sudah ditahan. Sedangkan Aldino dan Ashadi tidak ditahan. "Apapun upaya akan saya lakukan, untuk mengembalikan uang saya tersebut," ucap Ramlin.(NACO/B-3)

Berita Terbaru