Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Kotawaringin Barat Januari 2018 Terjadi 262 Pelanggaran Kendaraan Bermotor

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 07 Februari 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selama Januari 2018 ini tercatat terjadi 262 pelanggaran kendaraan bermotor yang ditangani oleh polisi setempat.

"Pelanggaran yang terjadi itu kebanyakan tidak menggunakan helm dengan alasan tempat yang menjadi tujuan si pengendara dekat," kata Kaur Binops Satlantas Polres Kobar Bambang Eko, Rabu (7/2/2018).

Sebenarnya, kata Eko,  hal itu tidak dibenarkan karena keselamatan bukan diukur dari dekat atau jauh tempat yang dituju.

Bentuk pelanggaran lain, sebut Eko, melawan arus. Jika ditemukan hal demikian langsung ditilang karena akan membahayakan pengendara lain dengan arus yang benar.

Karena Kecelakaan lalu lintas itu diawali dengan suatu pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas dan nyelip kendaraan yang salah itu merupakan pelanggaran berlalu lintas.

"Pengendara yang taat aturan berlalu lintas itu selalu berhenti dibelakang garis saat lampu lalu lintas berubah menjadi merah. Pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya sopan santun berlalu lintas," ucapnya.

Selain itu apabila ada kendaraan yang lampu depannya tidak ada, Knalpotnya tidak sesuai serta ban motornya tidak sesuai standar maka akan ditilang, dan belum bisa dikembalikan sebelum dilengkapi peralatan yang ada dimotor tersebut.

"Karena hal itu akan menyangkut keselamatan si pengendara, dan pengendara yang lainnya juga" ujarnya. (HARDI/B-5)

Berita Terbaru