Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Terdakwa Kasus Illegal Logging Belum Ajukan Pembelaan, Sidang Ditunda

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam terdakwa kasus illegal logging, Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Sut alias Tik  (31), AP alias Ag (29) dan Pur (29) belum siap mengajukan pembelaannya. Sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menunda sidang mereka.

"Kuasa hukum terdakwa belum siap, makanya sidang hari ini terpaksa ditunda," kata JPU Kejari Seruyan Akwan Annas, Rabu (7/2/2018).

Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang. "Tadi hakim menjadwal ulang kembali untuk persidangan selanjutnya," kata Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan tersebut. 

Para terdakwa masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Mereka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegaha dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. 

Kasus ini bermula pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 wib saat terdakwa Yanto dihubungi Budi (DPO) menyebut kayu sudah produksi, ia minta sambil antar sembako agar naik angkut kayu kemudian terdakwa bersama lima terdakwa lainnya naik menuju lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan di mana masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu mau dibawa ke Desa Sebabi, ke kediaman Budi (DPO). Hari itu apesnya para terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat setelah mengangkut kayu itu. Sementara Budi langsung melarikan diri. (NACO/B-5)

Berita Terbaru