Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pola LHKPN Berubah, KPK Gelar Sosialisasi ke Pemkab Kobar

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 08 Februari 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pola dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mengalami perubahan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi di Aula Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (8/2/2018).

Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, banyak yang belum mengerti perubahan LHKPN ke pola baru e-LHKPN, yakni pengisian secara elektronik.

Untuk itu, sosialisasi yang digelar penting agar tidak ada alasan bagi pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya hanya karena tidak mengerti. "Setiap penjabat politik, dan penjabat struktural yang diberikan tugas mengelola anggaran di atas Rp1 miliar wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI," kata Nurhidayah, Kamis (8/2/2018).

Sosialisasi e-LHKPN itu dihadiri oleh sejumlah pejabat di Kobar. "Saya berharap kepada seluruh peserta satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan para camat yang diundang dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik," pesannya.

Sosialisasi ini tentang petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN pasca berlakunya peraturan KPK RI No 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. (HARDI SARJITO/B-2)

Berita Terbaru