Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Februari 2018 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017) lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan (Pak Rojikinnor) kita tetapkan tersangka sejak minggu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto, Kamis (8/2/2018).

"Penetapan tersangka dalam hal pungutan liar," imbuhnya.

Mengenai peran Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya itu, Kombes Pol Sumarto menyebut masih didalami.

"Masih kita dalami. Pemeriksaan kita lakukan secara profesional terhadap kaidah dan aturan," ungkapnya.

Ia menuturkan, hari ini sebenarnya Rojikinnoor dipanggil. Namun yang bersangkutan tidak datang. "Saya dengar dari Kasubdit bahwa yang bersangkutan berhalangan. Sehingga nanti akan kita layangkan surat panggilan lagi," bebernya.

Kombes Pol Sumarto berharap, pada panggilan berikutnya Rojikinnoor bisa hadir secara koorperatif. Andai tidak hadir lagi, Sumarto menegaskan ada ketentuan yang harus dilakukan.

"Sampai sekarang penetapan tersangka baru satu orang," tuturnya.

Untuk mengingatkan, dalam OTT itu polisi sempat membawa Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA, dan honorer Disperkim berinisial PY. Namun keduanya kemudian dipulangkan tapi tetap wajib lapor. Dan sampai saat ini statusnya juga masih sebagai saksi. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru