Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Pangkalan Bun, Tertangkap Tangan Curi Sarang Walet di Kotim

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2018 - 19:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - FH, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertangkap tangan saat mencuri sarang walet di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Kronologis aksi pencurian yang dilakukan Ferdy Hasan Cs itu terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Kotawaringin Timur Didiek, yang ia bacakan dihadapan hakim yang dipimpin Puthut Rully, Kamis (8/2/2018).

Dalam dakwaan jaksa diuraikan pada Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 02.00 wib terdakwa berada di rumah Sumahri (DPO) di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Warga Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat, diajak mencuri sareng walet oleh Sumahri, ketika itu ia mengiyakannya, hingga keduanya menuju ke arah Samuda Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Sesampainya di lokasi kejadian, melihat kondisi sepi keduanya beraksi,  terdakwa FH memanjat gedung dengan tali tambang yang jangkarnya sudah dipasang di lubang monyetan, setelah berhasil masuk ke dalam ia mengambil sareng walet itu.

Saat turun ke bawah tiba-tiba ada yang menarik tali tambang itu, terdakwa terkejut dan melihat ke bawah ternyata bukan Sumahri rekannya. Ia panik merasa ketahuan bersembunyi di dalam gedung. Namun tidak berapa lama mulai banyak orang yang datang termasuk petugas kepolisian, hingga terdakwa berhasil diamankan di dalam bangunan walet itu.

Dalam dakwaan itu juga terungkap sarang walet yang diambil sebanyak 29 sarang. "Atas perbuatannya terdakwa  dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dalam dakwaan pertama dan dalam dakwaan kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa tidak membantahnya, rencananya pekan mendatang hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut.(NACO/B-8)

Berita Terbaru