Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Penambang Emas Terancam 5 Bulan Penjara, Bosnya Masih Kabur 

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2018 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delapan sekawan, Her, BS, Nur, Rus alias Us, Mah, MS, Sup alias Mo, Uh alias Suh terancam hukuman selama lima bulan penjara, sementara bos mereka masih hirup udara bebas, meski kini jadi buronan polisi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Kamis (8/2/2018).

Selain terancam lima bulan penjara, mereka juga didenda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu, dari beberapa terdakwa meneteskan air matanya, mereka mengaku menyesal meminta hakim meringankan vonisnya.

"Kami akan pertimbangkan, pekan mendatang kami akan bacakan putusannya, majelis akan bermusyawarah dulu," kata ketua majelis hakim, Puthut Rully.

Sementara itu seluruh barang bukti dirampas untuk negara. Dalam dakwaan jaksa disebutkan delapan terdakwa diamankan pada Jumat (3/11/2017) di lokasi Sehe Tubu, Dusun Ubi, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan.  

Dari lokasi kejadian, diamankan satu unit pikap mereka Daihatsu nopol DA 9987 LF milik bos mereka Utuh Kulit yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang. Kemudian, batu yang mengandung emas, bor untuk membuat lobang, mesin, selang dan kabel yang digunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka tersebut. (NACO/m)

Berita Terbaru