Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditinggal Pulang Rusli , Mantan Lurah Baamang Tengah Terjerat Pungli

  • Oleh Naco
  • 09 Februari 2018 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kedua kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi kembali digelar.

Dalam sidang kedua terungkap kalau Karyadi terjerat dalam kasus ini karena apes saat ditinggal pulang Kaur Pemerintahan Rusli.

Itu terungkap saat sidang menghadirkan empat orang saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, di antaranya Kaur Pemerintahan, Staf Pembangunan, Office Boy (OB) dan staf kelurahan tersebut.

Dari empat saksi itu hanya Kaur Pemerintahan Rusli yang tahu soal uang tersebut. Sementara tiga saksi lainnya tidak tahu. Mereka mengetahui Karyadi terjerat pungli saat aparat dari Polres Kotim menciduknya.

"Kalau Rusli tahu soal uang itu, katanya waktu itu korban M Adenan mau diminta Rp2,5 juta, Karyadi kena apesnya. Biasanya uang urusan pembuatan surat tanah itu yang terima Rusli. Namun hari itu Rusli lagi pulang karena hari Jumat, lalu Lurah sendiri yang terima," kata JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Jumat (9/2/2018).

Saat digeledah ditemukan barang bukti uang Rp1,5 juta dari M Adenan yang disimpan di dalam map dokumen tanah tersebut. Dalam sidang itu, terdakwa sempat beralasan uang tersebut untuk biaya pengukuran tanah.

"Namun saat ditanya, tanah itu faktanya tidak diukur, dia terdiam," kata Bruriyanto, kepada Borneonews.co.id.

Dalam pembuatan surat tanah itu, dari keterangan Rusli, korban diminta Rp2,5 juta, namun korban tidak menyanggupinya. Korban hanya membayar Rp1,5 juta hingga uang itu diserahkan kepada Karyadi langsung. (NACO/B-2)

Berita Terbaru