Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Kornelis - Suryadi juga Gagal Maju di Pilkada Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Februari 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pasangan Kornelis - Suryadi juga dipastikan gagal maju di Pilkada Kabupaten Katingan. Pasalnya, pasangan yang maju dari jalur perseorangan ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.

Hal ini berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Katingan terkait hasil verifikasi faktual di Aula Bappelitbang Kasongan, Jumat (9/2/2018) sore.

"Dari tiga pasangan balon yang sebelumnya mendaftar melalui jalur perseorangan, itu yang lolos hanya satu pasangan balon, yakni pasangan Fahmi Fauzi - Maspek J Garang, sedangkan dua balon lainnya tidak memenuhi syarat atau TMS," ujar Ketua KPU Katingan, Sapta Tjita kepada borneonews.co.id, Sabtu (10/2/2018).

Menurutnya, berdasarkan hasil pleno kemarin itu, pasangan Kornelis - Suryadi membukukan sebanyak 9.585 syarat dukungan. Sedangkan syarat minimal yang telah ditentukan KPU Kabupaten Katingan sebanyak 12.329. Sehingga pasangan Kornelis - Suryadi ini kurang syarat dukungan sebanyak 2.744.

Sapta mengaku, untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati Katingan yang akan bersaing pada pilkada 27 Juni 2018 mendatang bakal digelar pada Senin (12/2/2018) lusa. "Iya, Senin, 12 Februari 2018 lusa kita akan menetapkan calon di kantor KPU jam 10 pagi, dan penetapan ini secara tertutup dihadiri oleh semua komisioner KPU," katanya.

Setelah penetapan, saat itu juga KPU bakal mengumumkan hasil penetapan tersebut kepada khalayak termasuk kepada calon dan tim pemenangan.

"Kita akan mengundang semua bakal calon (balon) serta tim sukses masing-masing untuk berhadir," imbuh Sapta Tjita. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru