Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sektor Penghasil PAD Harus Didata, Badan Usaha Bandel Disanksi

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2018 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo meminta sektor penghasil pendapatan asli daerah (PAD) didata.

Tujuannya supaya diketahui sektor apa saja yang belum tergarap dan yang sudah tergarap maksimal. Selain itu, ia juga mendukung agar usaha yang tidak membayar kewajibannya agar disanksi tegas.

Handoyo yakin masih banyak sektor penghasil PAD yang belum tergali maksimal atau bahkan tidak tergarap sama sekali.

Karenanya, bila sudah terdata tentu tak ada alasan lagi bagi Pemkab Kotim untuk tidak serius menggarapnya.

"Apalagi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah disahkan. Jadi payung hukumnya sudah jelas," ucap Handoyo, Minggu (11/2/2017).

Ia melanjutkan, Bapenda maupun instansi pemungut PAD juga harus selalu berkoordinasi dengan DPRD maupun pihak terkait lainnya dalam melaksanaan tugas. Supaya tidak mengalami kendala di lapangan.

"Misalnya ada yang tidak mau membayar kewajiban, jangan dibiarkan. Apalagi saat ini Bapenda dan intansi terkait lainnya sudah bekerjasama dengan bagian perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sampit," tukas Handoyo.

Kerja sama itu yang bisa dimanfaatkan. Supaya tidak ada lagi pihak yang menolak membayar kewajiban. Karena jika ada yang berani menolak bisa dijatuhi disanksi tegas.

"Pemkab harus tegas, bahkan jika ada yang tidak bayar pajak atau retribusi, pasang papan pemberitahuan bahwa usaha itu tidak membayar kewajibannya," pungkas Handoyo.(NACO/B-3)

Berita Terbaru