Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Juru Parkir di Pangkalan Bun Beralasan Kesulitan Uang Kembalian

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 11 Februari 2018 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Sejumlah juru parkir di Kota Pangkalan Bun mengaku terkendala uang kembalian untuk menjalankan aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam Perda tentang Parkir, disebutkan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000. Tetapi pada kenyataannya dipatok Rp2.000.

"Kita dalam menjalankan tugas sesuai dengan Perda, tarif untuk di tepi jalan itu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua. Akan tetapi dalam memberikan kembalian, kita juga tidak punya kembalian dan terpaksa pengendara membayar Rp2.000," kata juru parkir di Jalan Pemuda atau kawasan Bundaran Pancasila, Musaha, Minggu (11/2/2018).

Musaha melanjutkan, kawasan yang tidak boleh dipungut biaya parkir di antaranya tempat ibadah, halaman toko kecuali ada kerja sama dengan pemilik toko, dan kantor dinas. Kalau untuk tempat umum boleh dipungut seperti tepi jalan, dan halaman taman.

"Untuk menjadi juru parkir harus melalui ketua parkirnya. Karena banyak petugas parkir tidak tahu untuk menjadi juru parkir. Mereka tahunya cuma disuruh kerja saja," aku dia.

Dari sekian banyak juru parkir yang ditemui oleh Borneonews, mereka rata-rata menolak untuk diwawancara kecuali Musaha. (HARDI/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru