Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Wajib Memiliki KTP Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 11 Februari 2018 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Anggota DPRD Sukamara Daerah Pemilihan III Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung, Hadi Rahman menyarankan agar pemerintah daerah memberikan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang KTK-el nya tidak berstatus Sukamara untuk segera dilakukan perubahan, mengingat pihaknya saat ini bekerja dan tinggal di Sukamara.

"Ini adalah hal yang baru kita dengar, karena mereka bekerja di tempat kita, jadi kita menyarankan agar kepala daerah memberikan himbauan terhadap ASN khususnya KTP-nya yang belum berubah status Sukamara," pinta Hadi Rahman saat dihubungi Borneonews, Minggu (11/2/2018).

Menurut dia, sebagai ASN yang bekerja di Sukamara maka pihaknya diharapkan memiliki status domisili KTP seduai dengan tempat tinggalnya saat ini, sehingga mereka harus mengurus perpindahannya untuk menyesuaikan dimana ASN tersebut bekerja.

"Mereka tidak mungkin belum memiliki KTP, hanya saja status domisilinya saja yang berdeda, oleh karena itu mereka harus mengurus berkasnya," ujar Hadi Rahman.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya wajib memiliki KTP Sukamara, mengingat hal tersebut juga akan berpengaruh pada jumlah prmilih.

"Menurut kami hukumnya wajib ya memiliki KTP Sukamara," tandas Hadi Rahman. (NORHASANAH/B-8)

Berita Terbaru