Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Boleh Dampingi Pasangannya Saat Kampanye Pilkada

  • Oleh Norhasanah
  • 11 Februari 2018 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya mencalon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018 ini diperbolehkan untuk mendampingi pasangannya selama masa kampanye.

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi pada 2 Febeuari 2018 lalu, bahwa ASN yang sumai atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif, mereka dapat mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan Pileg 2019," terang Irwansyah saat dihubungi Borneonews, Minggu (11/2/2018).

Menurut Irwan, meskipun diperbolehkan mendampingi pasangannya pada masa kampanye, dirinya tidak diperbolehkan terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut, selain itu juga tidak boleh menggunakan aktibut instansinya, atribut partai politik ataupun atribut calon kepala daerah.

"Mereka boleh mendampingi sumai atau istrinya pada saat pendaftaran di KPU maupaun pada saat pengenalan kepada media kasa atau masyarakat," terang Irwan.

Ia menegaskan ASN yang bersangkutan juga diperbolehkan foto bersama dalam mempromosikan calon kepada daerah, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan yang bisa dianggap sebagai sebagai bentuk keberpihakan. (NORHASANAH/B-8)

Berita Terbaru