Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwascam se-Gumas Ikuti Bimtek Pengawasan Kampanye

  • 11 Februari 2018 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan kampanye, pemungutan perhitungan suara dan penanganan pelanggaran untuk seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gumas di Aula Hotel Lising, Minggu (11/2/2018).

“Pada 16 Februari 2018, sesuai tahapan jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan dilaksanakan kampanye oleh seluruh pasangan calon (paslon) yang ditetapkan sebagai peserta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas,” ucap Ketua Panwaslih Kabupaten Gumas, Walman Tristianto.

Kegiatan itu, lanjut dia,  sangat penting mengingat dalam pelaksanaan kampanye banyak hal yang harus diawasi. Diantaranya terkait kampanye yang disampaikan, netralitas pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN), penggunaan fasilitas negara, dan lainnya.

"Dengan adanya bimtek ini, diharapkan Panwascam dapat menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan secara baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," terang dia.

Walman menambahkan,  pihaknya merasa perlu berbagi dengan pihak panwascam, terkait atura atau larangan yang tidak boleh dilakukan oleh paslon maupun tim kampanye paslon.

Sementara itu, Ketua Panitia Krisma Natalia mengatakan, kegiatan itu diikuti oleh ketua dan komisioner panwascam beserta staf divisi pencegahan dan hubal dengan keseluruhan peserta berjumlah 48 orang.

Kegiatan itu, kata Krisma, dimaksudkan menjadi wadah konsolidasi dan kajian berbagai kebijakan, sehingga dapat dirumuskan suatu kerangka kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk menghadapi pengawasan seluruh tahapan yang sudah dijadwalkan.

"Dengan demikian, diharapkan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan, dengan kegiatan ini dapat terwujud koordinasi dan sinergitas dalam semua tahapan pengawasan dan penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran dalam pemilihan." (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru