Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janjinya Pembukaan STQ di Stadion, Ternyata di Halaman Kantor Bupati Lamandau (Bagian 8)

  • Oleh Tim Borneonews
  • 11 Februari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Salah satu alasan Pemkab Lamandau menganggarkan Rp6 miliar untuk perampungan cut and fill  proyek pembangunan Stadion Hinang Golloa karena kabupaten ini menjadi tuan rumah Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Kalimantan Tengah pada 2013. Nyatanya lokasi pembukaan STQ itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Lamanda pada 10 Mei 2013.

Kala itu, Bupati Lamandau Marukan Hendrik hanya berdalih bahwa secara teknis Stadion Hinang Golloa tersebut belum siap dipergunakan sebagai lokasi pembukaan STQ Tingkat Provinsi Kalteng.

"Masih dalam proses pengurugan di lapangan utama, jadi dipindah ke Kantor Bupati," kata Marukan saat itu kepada wartawan. 

Padahal, restu DPRD Lamandau atas pengalokasian anggaran Rp6 miliar pada tahun 2013 untuk cut and fill, bukan tanpa syarat. 

Saat itu Anggota DPRD Lamandau 2009-2014, Supriadi, mewajibkan pekerjaan cut and fill (urug dan timbun) itu harus selesai sebelum gelaran STQ Tingkat Provinsi Kalteng di Lamandau 2013. Bahkan kala itu dia sesumbar bakal mengumpulkan masa aksi demontrasi jika pekerjaan tersebut tidak selesai sebelum gelaran STQ tersebut.

"Apabila sampai saatnya nanti ternyata (pembangunan stadion) tidak selesai, maka saya yang akan membawa massa berdemo," ungkap dia kala itu seperti dinukil dari Surat Kabar Harian Radar Sampit

Namun kenyataannya, ancaman Supriadi tidak terbukti. Saat Bupati Lamandau, Marukan Hendrik memindahkan lokasi pembukaan STQ tersebut ke Halaman Kantor Bupati Lamandau, wakil rakyat itu seolah lupa akan ancamannya. Aksi demontrasi yang diumbar Supriadi hanya bualan, meski nyatanya Stadion Hinang Golloa tak menjadi lokasi pembukaan STQ.

"Ini ada apa Jangan-jangan ada 'permainan'," ujar Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Maharani Hairul, baru-baru ini.

Parahnya, proyek tersebut, seperti diklaim Kepala Dinas PUPR Lamandau, Ray Paskan, proyek cut and fill di Stadion Hinang Golloa tersebut selesai di tanggal 31 Oktober 2013 serta sudah dibayarkan 100% pada 27 Desember 2013 atas perintah Bupati Lamandau. Namun pada saat pembayaran 100%, hasil audit BPKP belum ditandatangi. 

"Pembayaran tersebut telah sesuai perintah bupati, yakni setelah dilakukan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Hanya saja, produk audit itu belum ditandatangani BPKP," ujar dia, seperti dikutif dari Palangka Post, 30 Januari 2014.

(TIM BORNEONEWS)

Berita Terbaru