Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa di Sampit Kembali Periksa Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Kasus BPN

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2018 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, terus bergulir, kini sejumlah saksi kembali dipanggil penyidik.

Mulai dari pemilik tanah yang berada di Lingkar Utara Sampit, Kabupaten Kotim, petugas pelaksana program IP4T di BPN Kotim hingga dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dipanggil, akan tetapi yang baru penuhi panggilan penyidik baru satu orang.

"Yang datang baru PPAT saja, yang lain belum datang," kata salah seorang sumber di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (12/2/2018).

Sementara itu nampaknya pejabat di BPN Kotim yang dipanggil penyidik tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Setelah seorang staf di BPN datang melaporkan ke bagian keamanan Kejaksaan menyebut atasannya yang dipanggil berhalangan hadir karena sakit.

"Kalau tidak bisa hadir langsung laporan ke bagian Pidana Khusus, koordinasi di sana," kata petugas tersebut mengarahkan perempuan berkerudung tersebut.

Dari PPAT yang diperiksa atas nama Firia Deni, ia diminta menghadap Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, untuk didengan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan prpgram IP4T tahun 2014 di BPN Kotim.

Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Kotim, Nomor: Print-01/Q.2.11/Fd.1/01/2018 tertanggal 8 Januari 2018. (NACO/B-5)

Berita Terbaru